Saat ini, rumah sakit dipandang tidak hanya sebagai institusi sosial saja. Dalam era globalisasi, persaingan antara rumah sakit yang semakit ketat, serta memberi layanan yang fokus pada patient oriented, mengubah pandangan bahwa rumah sakit menjadi institusi yang bersifat sosio-ekonomis. Maka dari itu marketing rumah sakit menjadi salah satu hal yang penting di industri kesehatan. Marketing dapat menjadi salah satu media yang baik untuk memperkenalkan dan memberi informasi mengenai jasa pelayanan yang ditawarkan sehingga masyarakat sebagai konsumen dapat memahami dengan jelas tentang pelayanan yang akan didapatkan.
Tentu saja dalam perjalanannya, marketing rumah sakit harus dilakukan dengan memperhatikan etika iklan dan publikasi yang baik sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Apa saja regulasi yang ada dalam marketing rumah sakit di Indonesia?
Regulasi Marketing Rumah Sakit di Indonesia
Di indonesia, terkait marketing telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan, kode etik rumah sakit Indonesia, etika promosi kesehatan rumah sakit, etika masing-masing profesi kesehatan, etika pariwara indonesia dan peraturan perundang-undangan yang lainnya
-
- Peraturan Menteri Kesehatan No.1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan
Peraturan ini memuat mengenai ketentuan umum iklan dan publikasi pelayanan kesehatan, Ruang lingkup peraturan iklan dan publikasi, penyelenggaraan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan, hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam isi iklan dan publikasi, serta pembinaan dan pengawasan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan
2. Kode Etik Rumah Sakit Indonesia Pasal 10 Tahun 2022
Rumah sakit dalam melakukan promosi pelayanan dan/atau pemasaran harus bersifat informatif, benar dan lengkap, berpijak pada dasar yang nyata, tidak komparatif, tidak berlebihan, berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Pedoman Etika Promosi Rumah Sakit (Keputusan PP PERSI Nomor 47 Tahun 2006)
- Promosi harus jujur, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
- Promosi tidak boleh menyinggung perasaan dan merendahkan martabat negara, agama, tata susila, adat, budaya, suku, dan golongan
- Promosi harus dijiwai oleb asas persaingan yang sehat
- Promosi yang dilakukan harus tetap memiliki tanggung jawab sosial
- Promosi layanan kesehatan adalah fundamental, yang mengacu kepada falsafah promosi, misi promosi, dan sistem promosi
- Secara umum promosi harus bersifat informatif (membeikan pengetahuan), edukatif (memperluas cakrawala), preskriptif (memberikan petunjuk), dan preparatif (membantu proses pengambilan keputusan)
4. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang ini memuat keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen
5. Etika Pariwara Indonesia
Dalam Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 di jelaskan mengenai pedomena iklan yang berisi mukadimah, lingkup, asas dan definisi iklan, ketentuan iklan yang berisi tata krama iklan meliputi isi, ragam, pameran, dan wahana, serta penegakan iklan meliputi landasan, kelembagaan, penerapan, prosedur dan sanksi
Itulah beberapa Regulasi mengenai Marketing Rumah Sakit di Indonesia. Dengan adanya regulasi tersebut marketing rumah sakit dapat dilakukan dengan efektif dan informatif. Jadi tunggu apa lagi, tingkatkan reputasi dan branding bisnis pelayanan kesehatan dengan marketing!
Ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai strategi jitu marketing di Rumah Sakit?
Meeta Healthcare Consultant menyediakan Program Gratis Assessment untuk Rumah Sakit yang tertarik berdiskusi dengan kami membahas apapun, baik itu halangan dan rintangan yang sedang dihadapi Rumah sakit Bapak dan Ibu, Atur dan rencanakan strategi RS segera!
Jadwalkan segera di
Atau hubungi kami melalui whatsapp wa.me/6285280736221
Penulis : Senalda Defa Viani
Reviewer : Nahda Salimah