Struktur organisasi rumah sakit di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. Pengaturan pedoman organisasi Rumah Sakit bertujuan untuk mewujudkan organisasi Rumah Sakit yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi Rumah Sakit sesuai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).
Struktur organisasi rumah sakit di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada ukuran, jenis, dan kompleksitas rumah sakit tersebut. Struktur organisasi Rumah Sakit harus membagi habis seluruh tugas dan fungsi Rumah Sakit. Namun, secara umum, rumah sakit di Indonesia biasanya mengikuti model struktur organisasi berikut:
Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:
Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit
- Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit adalah pimpinan tertinggi dengan nama jabatan kepala, direktur utama, atau direktur.
- Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit bertugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit.
Unsur Pelayanan Medis
- Unsur pelayanan medis merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit
- Unsur pelayanan medis dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer (sesuai bentuk struktur organisasi dalam peraturan internal rumah sakit atau Hospital by Law)
- Unsur pelayanan medis meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Unsur Keperawatan
- Unsur keperawatan merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan keperawatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit
- Unsur keperawatan dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
- Unsur keperawatan bertugas melaksanakan pelayanan keperawatan
Unsur Penunjang Medis
- Unsur penunjang medis merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan penunjang medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
- Unsur penunjang medis dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
- Unsur penunjang medis unsur penunjang medis menyelenggarakan fungsi
- Rumah Sakit dapat membentuk unsur pelayanan penunjang non medis sesuai dengan kebutuhan.
- Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit menetapkan lingkup pelayanan atau bidang yang masuk dalam unsur pelayanan penunjang medis dan unsur pelayanan penunjang non medis.
Unsur Administrasi Umum Dan Keuangan
- Unsur administrasi umum dan keuangan merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
- Unsur administrasi umum dan keuangan dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer
- Unsur administrasi umum dan keuangan bertugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.
- Dalam melaksanakan tugas keuangan unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi : perencanaan anggaran; perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan akuntansi.
- Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan fungsi dalam unsur administrasi umum dan keuangan dapat menjadi unsur tersendiri.
Komite Medis
- Komite Medis merupakan unsur organisasi yang mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).
- Komite Medis dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
- Komite Medis bertugas meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit
Satuan Pemeriksaan Internal
- Satuan pemeriksaan internal merupakan unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.
- Satuan pemeriksaan internal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit
Harap dicatat bahwa struktur organisasi dapat bervariasi berdasarkan tipe rumah sakit, seperti rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau rumah sakit akademis. Selain itu, perubahan dan adaptasi struktur organisasi juga dapat terjadi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan rumah sakit.
Referensi:
Presiden Republik Indonesia. (2015). Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41822/perpres-no-77-tahun-2015
Ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai pengelolaan manajemen Rumah Sakit? Meeta Healthcare Consultant menyediakan Program Gratis Assessment untuk Rumah Sakit yang tertarik berdiskusi dengan kami membahas apapun, baik itu halangan dan rintangan yang sedang dihadapi Rumah sakit Bapak dan Ibu, Atur dan rencanakan strategi RS segera!
Jadwalkan segera di http://bit.ly/RegistrasiFreeAssessment
Atau hubungi kami melalui whatsapp wa.me/6285280736221
Penulis : Senalda Defa Viani
Reviewer : Nahda Salimah